SK ANGKAT KETUA PONDOK
KEPUTUSAN KETUA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
TAUHIDUL AFKAR
Nomor 10.b/YAPISTA.01/L.2/SK/VII/2023
Tahun 2023
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS/PENGELOLA
DAN DEWAN ASATIDZ
PADA PONDOK PESANTREN
TAUHIDUL AFKAR
PACET CIANJUR JAWA BARAT
KETUA YPI TAUHIDUL AFKAR PACET CIANJUR
JAWA BARAT
Menimbang :
1. bahwa untuk menunjang pengembangan pendidikan dan
kelancaran proses belajar mengajar perlu diangkat dan ditugaskan Pengurus/Pengelola
dan Asatidz pada Pondok Pesantren Tauhidul Afkar oleh Yayasan Pendidikan Islam
Tauhidul Afkar;
2. bahwa untuk mengangkat Pengurus/Pengelola dan Dewan Asatidz Pondok perlu
diterbitkan Surat Keputusan;
Mengingat :
1. Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar sebagaimana
tercantum dalam Surat Akta pendirian Lembaga Pendidikan Islam Tauhidul Afkar;
2. Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar;
3. Surat Keputusan Rapat Dewan Pembina dan Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul
Afkar Tanggal ...................... ;
Memperhatikan :
Surat Keputusan Dewan Pembina dan Pengurus Yayasan Pendidikan Islam
Tauhidul Afkar Nomor : .................................., tanggal ...................
tentang Penetapan Personalia Kepengurusan dan Dewan Asatidz Pondok Pesantren
Tauhidul Afkar;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KETUA YPI TAUHIDUL AFKAR TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS/PENGELOLA DAN DEWAN
ASATIDZ PONDOK PESANTREN TAUHIDUL AFKAR PACET CIANJUR JAWA BARAT
PERTAMA : Mengangkat
Kepala Pondok Pesantren Tauhidul Afkar dengan Identitas sebagai berikut :
Nama : Irfan Ilmi, S.Pd.I, Lc.
Tempat Lahir : Cianjur, 07 November 1985
Alamat : Cibadak Girang, Desa Sukanagalih, Kec. Pacet,
Kab. Cianjur.
Ijazah terakhir : Universitas Imam Syafi’i Cianjur
Terhitung mulai tugas : 1 Juli 2021
Tempat bertugas : Pondok Pesantren Tauhidul Afkar
Alamat : Jl. Hancet, Cibadak Pesantren Girang –
Sukanagalih – Pacet – Cianjur – Jawa Barat.
Jabatan dan Posisi : Kepala Pondok Pesantren Tauhidul Afkar
KEDUA : Kepada
yang bersangkutan ditugaskan pada Unit Lembaga Pondok Pesantren Tauhidul Afkar
sesuai dengan jabatan ketua dan tugas tambahan mengajar pada lembaga tersebut.
KETIGA : Kepada
yang bersangkutan diberikan honorarium sebagai imbalan jasa sesuai dengan
ketentuan, ketetapan, dan kemampuan Lembaga setiap bulan;
KEEMPAT : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila ternyata terdapat
kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Cibadak Girang,
pada tanggal : 01 Juli 2023
berlaku s/d : 30 Juni 2026
Ketua Yayasan,
Sihabudin, S.Pd.I
Komentar
Posting Komentar