Surat Izin Pulang & Ketentuan Penjemputan
Surat
Izin Pulang
Kami atas nama Pengurus Pesantren Tauhidul Afkar mengizinkan
kepada santri :
Nama
:
Kelas :
Keperluan : Libur Setelah Khotaman
Tanggal Pulang : Sabtu, 17
Februari 2024 Jam 16.00
Tanggal Kembali : Selasa, 20
Februari 2024 Jam 08.00 s/d 16.00
Pengurus Perizinan
Bag. Pengasuh ___________________________ |
Pembimbing ___________________________ |
Nb : Surat izin mesti di bawa kembali dan di serahkan disaat kembali ke
pondok kepada musaid/musaidah.
KETENTUAN PENJEMPUTAN
1.
Izin pulang diberikan setelah bersih-bersih pada jam 16.00
2.
Izin pulang harus membawa surat izin pulang melalui musaid musaidah dengan mengganti administrasi perizinan Rp.
5.000
3.
Izin pulang diberikan sesuai waktu yg telah ditentukan dan kembali
lagi ke pondok sesuai dengan tanggal yg tertera pada batas libur
4.
Santri yg melanggar ketentuan perpulangan akan dikenakan
konsekuensi oleh pengelola sesuai dengan kebijakan
5.
Selama libur mohon kerjasamanya
orang tua wali dapat membimbing putra putrinya agar tetap menjaga pribadi dan
akhlaq kesantrian.
6.
Dalam rangka penghijauan dan keindahan, pihak pondok
mewajibkan setiap santri menginfakkan 1 pohon bunga yang telah disimpan di
dalam pot.
|
Mengetahui Pimpinan
Pondok Irfan Ilmi,
Lc., S.Pd.I |
Komentar
Posting Komentar